Pernah dengar istilah notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Banyak orang mengira keduanya sama—sama-sama bikin akta, sama-sama sah, sama-sama legal. Tapi sebenarnya, ada perbedaan mendasar antara keduanya, terutama soal fungsi, kewenangan, dan jenis akta yang mereka buat.
Nah, biar nggak bingung lagi, yuk kenalan lebih dekat dengan dua profesi hukum ini. Karena kalau kamu sedang mau beli rumah, warisan tanah, atau urusan legal lainnya, memahami bedanya bisa menyelamatkan kamu dari salah jalur.
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara untuk membuat akta otentik dalam berbagai bidang hukum perdata. Notaris berwenang menyusun dokumen seperti:
Notaris bertugas melindungi semua pihak dalam perjanjian, memastikan semua isi dokumen dipahami, dan tidak ada paksaan.
Menariknya, satu orang bisa merangkap sebagai notaris sekaligus PPAT. Namun, walau orangnya sama, fungsi dan wewenangnya berbeda tergantung konteks pekerjaan yang sedang dijalankan. Misalnya, saat dia membuat akta pendirian PT, dia berperan sebagai notaris. Tapi kalau sedang membuat akta jual beli tanah, dia berperan sebagai PPAT.
Kenapa Penting Tahu Bedanya?
Karena beda urusan, beda juga jalur hukumnya. Misalnya:
Kalau salah tempat, proses legalitasmu bisa terhambat. Bahkan bisa dianggap tidak sah secara hukum.
Pahami dulu kebutuhan hukummu, baru cari profesi hukum yang sesuai. Antara notaris dan PPAT memang sama-sama bikin akta, tapi jalurnya berbeda. Jangan sampai salah arah hanya karena kurang informasi.
Dengan bantuan profesional yang tepat, urusan hukum bisa jadi simpel, aman, dan sah di mata hukum.
Kalau kamu baru pertama kali berurusan dengan dokumen legal seperti akta tanah, perjanjian waris, atau pendirian usaha, wajar kalau merasa bingung. Apalagi membedakan mana ranah notaris dan mana yang masuk wilayah PPAT. Tapi tenang, kamu nggak harus mengerti semuanya dalam satu malam.
Sekarang, ada cara lebih sederhana untuk mulai paham dan cari bantuan hukum yang tepat. Salah satunya dengan memanfaatkan platform digital yang memang dirancang untuk masyarakat umum, bukan cuma untuk orang hukum.
Di sanalah peran SatuNotaris.com terasa penting.
Platform ini bukan sekadar tempat cari notaris atau PPAT—tapi juga jadi jembatan buat kamu yang butuh pemahaman hukum dengan bahasa sehari-hari. Mulai dari menjelaskan dokumen apa yang kamu butuhkan, memperkirakan biayanya, sampai menghubungkanmu dengan profesional hukum yang berizin dan berpengalaman.
Dengan pendekatan yang ringan dan ramah pengguna, SatuNotaris.com membantu kamu menjalani proses hukum tanpa rasa terintimidasi—karena legalitas itu bukan cuma untuk mereka yang sudah paham hukum, tapi juga untuk semua orang yang ingin melindungi haknya dengan cara yang sah.
Referensi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum – Notaris
Peraturan Jabatan PPAT – Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Jabatan Notar
Credit: Scribly__Co